Nilai Instrumental Pancasila

Nilai Instrumental Pancasila – Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Pancasila menjadi dasar negara dari negara Indonesia yang tersusun atas lima sila. Dalam Pancasila terkandng nilai-nilai dasar negara yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari.

Yap! Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila terbagi menjadi nilai dasar, nilai instrumental hingga nilai praktis. Dalam esempatan kali ini, Slodownia.com akan membahas tentang Nilai Instrumental dari Pancasila untuk kalian semua.

Agar tidak membuang-buang waktu, langsung saja simak pembahasan yang yang kami uraikan dibawah ini.

Pengertian Nilai Instrumental

Nilai Instrumental merupakan rangkaian uraian yang lebih kreatif dan juga dinamis berdasarkan dengan berbagai nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan juga aspirasi masyarakat yang terdapat didalam Pancasila.

Definisi lain dari Nilai Instrumental adalah nilai-nilai yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan nilai dasar. Ini karena nilai dasar tidak memiliki makna sepenuhnya jika nilai tersebut tidak mempunyai parameter dan juga formasi yang jelas serta konkret.

Pada peraturan negara yang terkandung didalam Undang-Undang no. 10 Tahun 2004 bahwasannya Nilai Instrumenta bisa berubah ataupun divariasikan.

Nilai Instrumental Pancasila

Nilai Instrumental Pancasila

Berikut ini uraian dari berbagai macam Nilai Instrumental yang terkandung didalam Pancasila, diantaranya adalah :

1. Ketuhanan YME

Wujud dari nilai instrumental pada sila yang pertama ini bisa dilihat dalam undang-undang, khususnya yang terkandung di dalam pasal 29 yang mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara agama yang memberikan kebebasan terhadap rakyatnya guna mengadopsi agama yang diinginkan.

Sampai saat ini sudah terdapat 6 agama yang diakui oleh negara Indonesia seperti Agama Islam, Khatolik, Kristen, Budha, Hindu dan juga Kong Hu Chu. 

Berikut ini merupakan nilai-nilai instrumental yang terkandung di dalam Sila pertama, yaitu :

  • Pasal 28 E Ayat 1 “Semua orang memiliki kebebesan untuk mengadopsi agama dan juga beribadah pada tuhan berdasarkan dengan agamanya masing-masing, memilih pengajaran serta pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan dan juga memilih ingin tinggal di wilayah negara atau meninggalkannya dan berhak untuk kembali lagi.”
  • Pasal 28E Ayat 2 “Semua orang memiliki kebebasan untuk meyakini kepercayaannya, menyampaikan pikiran dan juga sikap yang sesuai dengan isi hati nuraninya”.

Baca Juga : Contoh Kalimat Penolakan

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Juga Beradab

Wujud dari nilai instrumental pada sila yang kedua ini bisa dilihat dalam undang-undang, khususnya yang terkandung di dalam pasal 28 yang mana didalamnya berisikan bahwa pemerintah memberikan kebebasan terhadap rakyat akan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah diberikan.

Bentuk ini dijadikan sebagai keadilan dengan adanya kedudukan manusia dalam proporsi yang sangat tinggi.

Berikut ini merupakan nilai-nilai instrumental yang terkanding di dalam Sila ke dua, diantaranya adalah :

1. Pasal 14
Presiden berwenang memberikan pengampunan hukuman dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Presiden juga mengabulkan amnesti serta penolakan dengan cara memperhatikan keputusan yang disampaikan oleh DPR.

2. Pasal 28 A
Seseorang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.

3. Pasal 28 B
Semua orang memiliki hak untuk membentuk keluarga dan juga melanjutkan keturunannya melalui ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan agama. Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan juga berkembang serta memiliki hak atas penjaminan berdasarkan kekerasan ataupun diskriminasi.

3. Persatuan Indonesia

Wujud dari nilai instrumental pada sila yang ketiga ini bisa dilihat dalam undang-undang, khususnya yang terkandung di dalam pasal 32, 35, dan juga 36. Dimana setiap orang sepenuhnya akan mengkomunikasikan jati diri bangsa Indonesia, seperti bahasa, bendera, ideologi dan masih banyak lagi.

Berikut ini nilai-nilai instrumental yang terkandung didalam sila ketiga, diantaranya adalah :

1. Pasal 25 A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dimana wilayahnya ditentukan dengan batas dan juga hak berdasarkan hukum yang sudah disepakati sebelumnya.

2. Pasal 35 : Bendera dari Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

3. Pasal 36 : Bahasa dari Negara Indonesia yaitu Bahasa Indonesia.

4. Pasal 36 A : Lambang Negara dari Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila yang dilengkapi dengan semboyannya yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

5. Pasal 36 B : Lagu Kebangsaan dari Negara Indonesia adalah Indonesia Raya.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan juga Perwakilan.

Wujud dari nilai instrumental pada sila ke empat ini bisa dilihat dalam undang-undang, khususnya yang terkandung di dalam pasal 1 Ayat 2 yang mana didalamnya menjelaskan apabila kekuasaan tertinggi dari negara Indonesia berada ditangan rakyat.

Karena basis dari aksi ini, dalam penyelenggaraan sistem demokrasi Indonesia rakyat memiliki drajat yang sangat tinggi. Semua pedoman yang disampaikan kepada Dewan Negara harus disetujui oleh rakyat melalui perwakilannya di daerah masing-masing.

Mulai dari tugas Presiden, MPR, hingga pemberian hak DPR, di mana ketiga lembaga tersebut bisa saling mengawasi.

Berikut ini adalah nilai-nilai instrumental yang terkandung didalam sila ke empat, diantaranya adalah :

Pasal 2

  1. MPR terdiri dari anggota-anggota DPR, serta dengan delegasi yang berbeda di setiap daerah dan kelompoknya, sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.
  2. MPR melakukan sidang setidaknya setiap lima tahun sekali di ibu kota negara.
  3. Semua keputusan MPR diambil berdasarkan dengan jumlah dari suara terbanyak

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Dasar dan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR berdasarkan dengan jumlah dari suara terbanyak.

Pasal 19

  1. Anggota DPR dipilih melalui pemilu (pemilihan umum).
  2. Susunan DPR diatur berdasarkan dengan undang-undang.
  3. DPR melakukan sidang setidaknya setahun sekali.

5. Keadilan Sosial Bagi Semua Rakyat Indonesia

Wujud dari nilai instrumental yang selanjutnya terkandung dalam sila ke lima. Dimana sepenuhnya memberikan makna bahwa semua elemen masyarakat mengambil sikap yang sama dari bawah ke atas, khususnya dari pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan.

Contoh nyata dari sila ini sepenuhnya terkandung didalam Pasal 33, yang mana Ia mengklaim bahwa semua SDA di Indonesia adalah untuk kebaikan warganya. Atas dorongan itu, setidaknya PT Freeport yang terletak di Papua pada masa kepemimpinan Presiden Jokowidodo diizinkan untuk mengakses sedikitnya 51% saham yang menjadi milik Indonesia.

Tujuan dari adanya kebijakan ini, yaitu merubah rakyat sebagai penguasa negara yang menciptakan arus persatuan di antara mereka.

Berikut ini adalah nilai-nilai instrumental yang terkandung dalam sila ini, diantaranya adalah :

Pasal 33 Ayat 3
Tanah dan air serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dari rakyatnya.

Pasal 34
Anak di bawah umur dan orang miskin harus dibantu oleh negara.

Demikianlah uraian dalam materi pembelajaran kali ini, semoga bermanfaat ya sobat. Jangan lupa untuk selalu nantikan perkembangan dari Slodownia.com. Terimakasih

Originally posted 2022-06-30 03:16:36.